on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
Also known as: PP 29/2021 · PP No. 29 Tahun 2021 · PP Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur kebijakan dan pengendalian ekspor dan impor, penggunaan label berbahasa Indonesia, distribusi barang, sarana perdagangan, standardisasi, pengembangan ekspor, metrologi legal, dan pengawasan kegiatan perdagangan. Peraturan ini menata kembali kewenangan perizinan di bidang perdagangan yang sebelumnya dipegang oleh Menteri dan Pemerintah Daerah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Hal ini dilakukan untuk mengatasi konflik peraturan, menyeragamkan kebijakan, dan meningkatkan efisiensi perizinan. Selain itu, peraturan ini juga mengubah paradigma perizinan dengan pendekatan berbasis risiko, di mana setiap kegiatan usaha dianalisis risikonya untuk menentukan jenis perizinan dan pengawasan yang diperlukan. Sanksi administratif dikenakan untuk pelanggaran administratif, sementara sanksi pidana hanya untuk pelanggaran dengan risiko tinggi. Peraturan ini juga memperkenalkan penggunaan neraca komoditas dalam penerbitan persetujuan ekspor dan impor, serta sistem terintegrasi untuk mempercepat proses perizinan.