For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang

Also known as: PP 33/2019 · PP No. 33 Tahun 2019 · PP Nomor 33 Tahun 2019

Status:
Inactive
Publication Date:6 Mei 2019
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengenaan Sanksi Administratif kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date06 Mei 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengharuskan setiap pemilik gudang untuk mendaftarkan gudangnya. Tujuannya adalah untuk memastikan kepatuhan pemilik gudang terhadap kewajiban pendaftaran guna memberikan kepastian berusaha dan hukum.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban pendaftaran gudang berdasarkan penggolongan luas dan kapasitas penyimpanan. Pendaftaran dilakukan secara online dan tidak dipungut biaya. Kewenangan pendaftaran berada pada bupati/wali kota, kecuali untuk DKI Jakarta yang berada di bawah gubernur. Menteri Perdagangan berwenang melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan. Pemilik gudang yang tidak mendaftarkan gudangnya dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penutupan sementara, dan/atau denda administratif.

(-)

  1. Pemilik Gudang yang melanggar ketentuan pendaftaran dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penutupan sementara, dan/atau denda administratif.
  2. Sanksi peringatan tertulis dikenakan paling banyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing 14 hari.
  3. Sanksi penutupan sementara dikenakan setelah peringatan tertulis kedua dan berlaku sampai pemilik gudang memiliki TDG.
  4. Sanksi denda administratif dikenakan setelah 30 hari penutupan sementara jika TDG belum diperoleh, dihitung berdasarkan jumlah hari keterlambatan.