For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2003 tentang Pembentukan Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Bekasi

Also known as: Perda Kota Bekasi 24/2003 · Perda Kota Bekasi No. 24 Tahun 2003 · Perda Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2003

Status:
Inactive
Publication Date:4 Desember 2003
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Bekasi
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date-
Publication Date04 Desember 2003
Place of EnactmentBekasi

(-)

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2003 membentuk Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Bekasi. Dinas ini bertugas membantu Walikota dalam menyelenggarakan kebijakan pelayanan di bidang pendidikan dasar, menengah, anak dini usia, non formal dan informal, serta sarana dan prasarana pendidikan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pendidikan memiliki fungsi penyusunan program, penyelenggaraan urusan tata usaha, perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan kegiatan teknis operasional pendidikan, pembinaan kegiatan belajar mengajar, penyelenggaraan kurikulum, pengadaan sarana dan prasarana, penetapan kurikulum muatan lokal, penyelenggaraan administrasi dan pelayanan umum, pengendalian UPTD, koordinasi dengan unsur terkait, pelaksanaan tugas lain dari Walikota, dan penyusunan laporan.

Susunan organisasi Dinas Pendidikan terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Perencanaan), Bidang Pendidikan Dasar (dengan Seksi Pembinaan Kelembagaan dan Kurikulum serta Seksi Pembinaan Tenaga Teknis dan Kesiswaan), Bidang Pendidikan Menengah (dengan seksi yang sama seperti Bidang Pendidikan Dasar), Bidang Pendidikan Non Formal dan Anak Usia Dini (dengan Seksi Pendidikan Masyarakat dan Seksi Pendidikan Anak Usia Dini), Bidang Prasarana dan Sarana Pendidikan (dengan Seksi Prasarana Pendidikan dan Seksi Sarana Pendidikan), UPTD Pendidikan Informal dan Non Formal, UPTD Pembinaan Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD), UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), UPTD Perpustakaan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Pembiayaan Dinas Pendidikan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber-sumber lain yang sah. Struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi, serta pedoman pelaksanaan tugas jabatan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan lain yang mengatur hal yang sama serta sederajat atau di bawahnya dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku.

(-)