Peraturan Daerah Kota Bekasi ini dibentuk dengan tujuan melakukan penyesuaian organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. Peraturan ini membentuk Dinas Daerah Kota Bekasi sebagai unsur pelaksana otonomi daerah untuk menyelenggarakan urusan otonomi daerah yang bersifat wajib maupun pilihan. Dinas-dinas yang dibentuk meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Kepariwisataan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Bina Marga dan Tata Air, Dinas Tata Ruang, Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan, Dinas Kebersihan, Dinas Pertamanan, Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Dinas Perekonomian Rakyat, serta Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Setiap Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi masing-masing dinas, termasuk bidang dan seksi yang ada di dalamnya.