For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/HK.310/4/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/HK.310/4/2014 Tahun 2014 tentang Rekomendasi Ekspor dan Impor Beras Tertentu

Also known as: Permentan 51/Permentan/HK.310/4/2014 · Permentan No. 51/Permentan/HK.310/4/2014

Status:
Active
Effective Date:21 April 2014Publication Date:15 April 2014
Ketahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeRekomendasi Ekspor dan Impor Beras Tertentu
LocationKementerian Pertanian
Effective Date21 April 2014
Publication Date15 April 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan ekspor dan impor beras serta memberikan kepastian dalam pelayanan penerbitan rekomendasi. Ekspor beras dapat dilakukan jika persediaan dalam negeri melebihi kebutuhan, dan jenis beras tertentu seperti beras ketan hitam dan beras organik dapat diekspor sepanjang tahun. Impor beras dilakukan jika produksi dalam negeri tidak mencukupi, terutama untuk jenis beras yang tidak diproduksi di dalam negeri atau untuk konsumsi khusus. Importir dan eksportir harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk perizinan dan sertifikasi, serta mengikuti prosedur elektronik untuk pengajuan rekomendasi.

(-)

1. Realisasi impor beras yang tidak sesuai ketentuan dikenakan sanksi dengan tidak diterbitkan rekomendasi impor selama 1 tahun. 2. Importir yang memindahtangankan rekomendasi impor atau tidak melaporkan realisasi impor dikenakan sanksi dengan tidak diterbitkan rekomendasi impor selama 1 tahun. 3. Lembaga yang memperjualbelikan beras hibah dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.