on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/TP.410/10/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/HK.310/4/2014 Tentang Rekomendasi Ekspor Dan Impor Beras Tertentu
Also known as: Permentan 52/Permentan/TP.410/10/2015 · Permentan No. 52/Permentan/TP.410/10/2015
Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan mengenai rekomendasi ekspor dan impor beras tertentu. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan struktur organisasi Kementerian Pertanian, di mana Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian tidak lagi tercantum dalam struktur organisasi. Tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian dilimpahkan kepada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan.
Perubahan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan definisi Direktur Jenderal. Dalam peraturan yang baru, Direktur Jenderal yang dimaksud adalah Direktur Jenderal teknis yang menangani tanaman pangan.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.