For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 24 Tahun 2016

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Also known as: Permendesa PDTT 24/2016 · Permendesa PDTT No. 24 Tahun 2016 · Permendesa PDTT Nomor 24 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:17 November 2016Publication Date:14 Oktober 2016
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ThemePedoman Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LocationKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Effective Date17 November 2016
Publication Date14 Oktober 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman penanganan pengaduan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta untuk mendorong peran serta pegawai dan masyarakat dalam upaya tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pengaduan dapat disampaikan oleh pegawai dan/atau masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, hambatan pelayanan, dan/atau tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  2. Pengaduan dapat disampaikan secara langsung atau tidak langsung melalui berbagai saluran seperti website, kotak pengaduan, SMS, surat elektronik, dan telepon.
  3. Setiap pengaduan wajib ditindaklanjuti oleh Tim Penanganan Pengaduan, yang bertugas mengumpulkan informasi, melakukan telaahan, dan menyiapkan laporan.
  4. Inspektur Jenderal membentuk Tim Pemeriksaan untuk menindaklanjuti laporan hasil telaahan.
  5. Hasil pemeriksaan dapat berupa rekomendasi pemberian hukuman disiplin, pengembalian uang negara, atau penyampaian kepada instansi berwenang jika terdapat dugaan tindak pidana korupsi.
  6. Pengadu berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganan pengaduan.
  7. Menteri wajib memberikan perlindungan kepada pengadu, termasuk menjaga kerahasiaan identitas dan memberikan rasa aman.
  8. Menteri dapat memberikan penghargaan kepada pengadu jika pengaduan terbukti.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Tim yang melaksanakan penanganan Pengaduan yang telah dibentuk sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas sampai dengan dibentuknya Tim Penanganan Pengaduan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

1. Pegawai yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti menyampaikan Pengaduan palsu dan/atau menyampaikan Pengaduan yang bersifat fitnah, dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pejabat yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangannya untuk melakukan tindakan balasan, dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.