For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 25 Tahun 2021

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Also known as: Permendesa PDTT 25/2021 · Permendesa PDTT No. 25 Tahun 2021 · Permendesa PDTT Nomor 25 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2021Publication Date:27 Desember 2021
Aparatur Sipil NegaraPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Information

TypePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LocationKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Effective Date30 Desember 2021
Publication Date27 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1748)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai cara penyampaian pengaduan secara tidak langsung, yang dapat dilakukan melalui situs web pengaduan yang terintegrasi dengan sistem aplikasi pengaduan Komisi Pemberantasan Korupsi, kotak pengaduan, kotak pos pengaduan, pesan singkat elektronik, surat elektronik, dan/atau telepon atau fax yang disediakan khusus oleh tim penanganan pengaduan. Selain itu, diatur pula mengenai sanksi bagi pegawai yang terbukti menyampaikan pengaduan palsu, fitnah, informasi rahasia terkait penanganan pengaduan, dan/atau tidak menyampaikan pengaduan mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum oleh pegawai. Pegawai yang melakukan pelanggaran tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

1. Pegawai yang menyampaikan Pengaduan palsu, fitnah, informasi rahasia terkait penanganan Pengaduan, dan/atau tidak menyampaikan Pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum oleh Pegawai, dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.