For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2017

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pedoman Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Also known as: Permendesa PDTT 22/2017 · Permendesa PDTT No. 22 Tahun 2017 · Permendesa PDTT Nomor 22 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:19 Desember 2017Publication Date:18 Desember 2017
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ThemePedoman Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LocationKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Effective Date19 Desember 2017
Publication Date18 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam menerapkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Latar belakangnya adalah untuk mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dan mewujudkan akuntabilitas serta transparansi kinerja di lingkungan kementerian. Ketentuan substansial mencakup penyelenggaraan SAKIP yang dilaksanakan secara selaras dengan Sistem Akuntansi Pemerintahan dan tata cara pengendalian serta evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. Penyelenggara SAKIP meliputi Kementerian, Unit Kerja Pimpinan Tinggi Madya, Unit Kerja setingkat Pimpinan Tinggi Pratama, dan unit kerja lain yang dianggap perlu. Perencanaan kinerja meliputi penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) yang merupakan dokumen perencanaan 5 tahunan, Rencana Kinerja Tahunan sebagai penjabaran dari RENSTRA, Rencana Kerja dan Anggaran yang berisi program dan kegiatan, serta Perjanjian Kinerja sebagai komitmen untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja. Pengukuran kinerja dilakukan dengan membandingkan realisasi kinerja dengan target kinerja. Pelaporan kinerja dituangkan dalam laporan kinerja yang memuat informasi mengenai capaian atas kinerja berdasarkan Perjanjian Kinerja. Evaluasi akuntabilitas kinerja internal dilakukan melalui reviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau tim yang dibentuk.

(-)

(-)