For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2009 Tentang Pengelolaan Pinjaman Pada Badan Layanan Umum

Also known as: PMK 42/PMK.05/2018 · PMK No. 42/PMK.05/2018

Status:
Inactive
Effective Date:3 Mei 2018Publication Date:2 Mei 2018
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2009 Tentang Pengelolaan Pinjaman Pada Badan Layanan Umum
LocationKementerian Keuangan
Effective Date03 Mei 2018
Publication Date02 Mei 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2009 tentang Pengelolaan Pinjaman pada Badan Layanan Umum

Peraturan ini bertujuan untuk memudahkan akses pendanaan melalui pinjaman jangka pendek bagi Badan Layanan Umum (BLU) untuk keperluan penyelenggaraan atau mendukung kegiatan berskala internasional. Perubahan ini dilakukan dengan menyisipkan Pasal 6A yang memberikan pengecualian dari persyaratan tertentu setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan. Proses persetujuan melibatkan pengajuan permohonan oleh pemimpin BLU kepada Menteri/Pimpinan Lembaga, yang kemudian melakukan kajian dan memastikan kemampuan bayar BLU. Menteri Keuangan akan menilai urgensi dan kemampuan bayar sebelum memberikan persetujuan atau penolakan. Persetujuan atau penolakan disampaikan melalui surat resmi.

(-)

(-)