For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 50 Tahun 1981

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1981 tentang Pembinaan Usaha Peternakan Ayam

Also known as: Keppres 50/1981 · Keppres No. 50 Tahun 1981 · Keppres Nomor 50 Tahun 1981

Status:
Inactive
Effective Date:2 November 1981Publication Date:2 November 1981
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembinaan Usaha Peternakan Ayam
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 November 1981
Publication Date02 November 1981
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1981 bertujuan untuk meningkatkan kesempatan kerja dan pendapatan di bidang peternakan ayam melalui pembinaan usaha peternakan rakyat, khususnya peternak kecil. Kebijakan ini mendorong usaha peternakan rakyat untuk beralih ke kegiatan koperasi. Pemerintah memberikan bimbingan dan fasilitas kepada peternakan ayam petelur, ayam daging, ayam bibit, dan produksi makanan ternak ayam. Pembatasan jumlah ayam petelur dan produksi ayam daging diberlakukan, dengan ketentuan pengurangan bertahap bagi yang melebihi batas. BULOG berperan dalam stabilisasi harga dan pemasaran hasil ternak, yang nantinya akan dialihkan kepada koperasi. Peternak kecil didorong untuk bergabung dalam Koperasi Unit Desa atau membentuk Koperasi Peternakan, dengan akses langsung ke pabrik makanan ternak. Kredit disediakan untuk pengembangan usaha peternakan. Tim Pengendalian dibentuk untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini, dengan pengawasan dan koordinasi oleh Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I.

1. Perorangan atau badan hukum yang memiliki ayam petelur dewasa lebih dari 5.000 ekor harus mengurangi jumlah ternak secara bertahap setiap 6 bulan hingga 1 Mei 1984. 2. Perorangan atau badan hukum yang memiliki produksi ayam daging lebih dari 750 ekor setiap minggu harus mengurangi jumlah produksi secara bertahap setiap 2 bulan hingga 1 Nopember 1982. 3. Perorangan atau badan hukum yang memiliki peternakan ayam melebihi batas diberikan kesempatan untuk melanjutkan, mengalihkan, atau menggantikan usaha setelah memperoleh izin usaha.

(-)