For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Also known as: Permen Ristekdikti 36/2017 · Permen Ristekdikti No. 36 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 36 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:19 Mei 2017Publication Date:15 Mei 2017
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemePedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date19 Mei 2017
Publication Date15 Mei 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 95 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1915)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016, dengan tujuan mengembangkan kemampuan dan kapasitas di bidang riset, inovasi, teknologi, dan pendidikan tinggi, serta memperluas akses dan meningkatkan kualitas di bidang tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyaluran bantuan pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah/nonpemerintah, dan badan usaha. Bantuan dapat berupa penghargaan, beasiswa, sarana dan prasarana, rehabilitasi/pembangunan gedung, bantuan operasional, dan jenis bantuan lainnya. Penerima bantuan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Pembayaran bantuan dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS) atau Uang Persediaan (UP).

1. Pencairan dan penyaluran Bantuan bidang riset, inovasi, teknologi, dan pendidikan tinggi yang sedang berjalan tetap dilaksanakan sampai dengan diundangkannya Peraturan Menteri ini.