For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 23 Tahun 2007 Tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Also known as: Permendagri 8/2009 · Permendagri No. 8 Tahun 2009 · Permendagri Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:28 Januari 2009Publication Date:28 Januari 2009
Pengendalian Internal PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 23 Tahun 2007 Tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date28 Januari 2009
Publication Date28 Januari 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 ini bertujuan untuk memperbarui pedoman pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Perubahan ini mencakup penyesuaian daftar materi pemeriksaan dalam pengawasan urusan pemerintahan daerah, yang meliputi pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah diwajibkan untuk menetapkan kebijakan operasional yang selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi, serta melakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antar daerah. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penyediaan bantuan biaya, pengawasan sarana dan prasarana, serta pengembangan sumber daya manusia di bidang pendidikan dan kesehatan.

(-)

(-)