Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara bertujuan untuk mengatur pelaksanaan angkutan udara di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan. Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai penggunaan pesawat udara sipil dan militer, izin usaha angkutan udara niaga, serta pengaturan jaringan dan rute penerbangan. Selain itu, peraturan ini mengatur tarif angkutan udara, kewajiban perusahaan angkutan udara, dan tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang dan barang. Perusahaan angkutan udara niaga wajib memiliki izin usaha dan mematuhi ketentuan teknis, operasi, dan keselamatan penerbangan. Peraturan ini juga mengatur angkutan udara perintis yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk melayani daerah terpencil.