For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Talaud 1/2024 · Perda Kabupaten Kepulauan Talaud No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:28 Februari 2024Publication Date:28 Februari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah Dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud
Effective Date28 Februari 2024
Publication Date28 Februari 2024
Place of EnactmentMelonguane

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2011 Nomor 01 Seri B); 2. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2014 Nomor 13); 3. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2014 Nomor 14); 4. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2014 Nomor 15).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Kepulauan Talaud. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan seluruh jenis pajak dan retribusi dalam satu peraturan daerah, menggantikan peraturan-peraturan sebelumnya yang mengatur pajak dan retribusi secara terpisah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. Objek, subjek, dan wajib pajak untuk setiap jenis pajak. 3. Dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajak untuk setiap jenis pajak. 4. Masa pajak, saat terutangnya pajak, dan wilayah pemungutan untuk setiap jenis pajak. 5. Jenis-jenis retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 6. Objek, subjek, dan wajib retribusi untuk setiap jenis retribusi. 7. Tata cara penghitungan retribusi, termasuk tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi. 8. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, pembatalan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, dan gugatan. 9. Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak dan retribusi. 10. Kemudahan perpajakan daerah, seperti perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak, serta pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang atau utang pajak. 11. Insentif pemungutan pajak dan retribusi bagi perangkat daerah yang melaksanakan pemungutan. 12. Pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi. 13. Kerahasiaan data wajib pajak. 14. Pemanfaatan penerimaan pajak dan retribusi daerah.

1. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB berlaku paling lama mulai tanggal 5 Januari 2025. 2. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 118, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 3. Pada saat perda ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan PDRD, dinyatakan masih berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 4. Pasa saat Perda ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (3), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (3), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2), Pasal 89 ayat (2), dan Pasal 103 ayat (2) sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.