For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Talaud No. 10 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 10 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Talaud 10/2012 · Perda Kabupaten Kepulauan Talaud No. 10 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:8 Oktober 2012Publication Date:8 Oktober 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud
Effective Date08 Oktober 2012
Publication Date08 Oktober 2012
Place of EnactmentMelonguane

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2011 Nomor 01 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Kepulauan Talaud. Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, terutama dalam pengaturan dan pengawasan kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Retribusi perizinan tertentu ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis retribusi yang dipungut, yaitu: * Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) * Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol * Retribusi Izin Gangguan * Retribusi Izin Usaha Perikanan * Retribusi Izin Trayek 2. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin. 3. Objek dan subjek retribusi untuk setiap jenis perizinan diatur secara rinci, termasuk cara perhitungan tarif retribusi. 4. Tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, untuk setiap permohonan izin yang sudah mulai diproses tetapi belum selesai, tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah yang lama.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.