on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Also known as: Permenkumham 23/2012 · Permenkumham No. 23 Tahun 2012 · Permenkumham Nomor 23 Tahun 2012
Peraturan Menteri ini mengatur pedoman keprotokolan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan keseragaman dan kejelasan tugas dalam pelaksanaan keprotokolan, menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. Tujuan dari pedoman ini adalah memberikan acuan teknis bagi pejabat atau petugas keprotokolan dalam menyelenggarakan acara resmi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mendefinisikan berbagai istilah terkait keprotokolan, seperti keprotokolan, derajat keprotokolan, kedudukan protokoler, hak protokol, penghormatan protokol, pejabat protokol, petugas protokol, tim keprotokolan, acara kenegaraan, acara resmi, pejabat negara, pejabat pemerintahan, pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tokoh masyarakat tertentu, tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan.