For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/6/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/6/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/3/2013 Tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Menengah

Also known as: Permenperin 48/M-IND/PER/6/2014 · Permenperin No. 48/M-IND/PER/6/2014

Status:
Inactive
Effective Date:23 Juni 2014Publication Date:4 Juni 2014
Pembangunan IndustriPerencanaan Pembangunan Nasional

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/3/2014 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Menengah.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/3/2014 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Menengah. Perubahan tersebut meliputi ketentuan Pasal 6 ayat (6) yang mengatur tentang bukti pembelian mesin dan/atau peralatan yang bertanggal paling awal 1 Agustus pada satu tahun sebelum tahun APBN yang menjadi sumber pembiayaan program. Selain itu, peraturan ini juga mengubah Lampiran yang berisi daftar Kelompok Industri Penerima Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Menengah, dengan menambahkan Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga ke dalam daftar tersebut.

(-)

(-)