on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.06/2010 Tahun 2010 tentang Balai lelang
Also known as: PMK 176/PMK.06/2010 · PMK No. 176/PMK.06/2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.06/2010 tentang Balai Lelang bertujuan untuk mengatur pendirian dan operasional Balai Lelang di Indonesia. Balai Lelang harus berbentuk Perseroan Terbatas dan dapat didirikan oleh swasta nasional, patungan dengan swasta asing, atau BUMN/D. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara bertanggung jawab atas pemberian dan pencabutan izin operasional Balai Lelang. Balai Lelang wajib memenuhi persyaratan modal minimum, fasilitas kantor, dan tenaga ahli. Kegiatan usaha Balai Lelang meliputi jasa pralelang dan pascalelang, serta bertindak sebagai pemohon lelang untuk Lelang Noneksekusi Sukarela. Balai Lelang juga memiliki kewajiban administratif dan pelaporan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.