For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.06/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.06/2019 Tahun 2019 tentang Balai Lelang

Also known as: PMK 113/PMK.06/2019 · PMK No. 113/PMK.06/2019

Status:
Active
Effective Date:5 September 2019Publication Date:5 Agustus 2019
Aset Milik Negara & DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeBalai Lelang
LocationKementerian Keuangan
Effective Date05 September 2019
Publication Date05 Agustus 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.06/2010 tentang Balai Lelang 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.06/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.06/2010 tentang Balai Lelang

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.06/2019 tentang Balai Lelang bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai Balai Lelang guna meningkatkan kualitas pelayanan lelang dan kinerja Balai Lelang. Peraturan ini menetapkan bahwa Balai Lelang harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan modal disetor minimum yang berbeda berdasarkan zona geografis. Balai Lelang dapat dimiliki oleh swasta nasional, BUMN, BUMD, atau patungan dengan swasta asing, dengan batas kepemilikan asing maksimal 49%. Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk memberikan, membekukan, atau mencabut izin operasional Balai Lelang, yang sebagian kewenangannya dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Balai Lelang dapat melakukan kegiatan lelang noneksekusi sukarela dan jasa pralelang serta pascalelang. Peraturan ini juga mengatur kewajiban administrasi dan pelaporan Balai Lelang, serta pembinaan dan pengawasan oleh DJKN.

1. Permohonan izin operasional Balai Lelang, pembukaan Kantor Perwakilan, pindah tempat kedudukan dan/atau perubahan pemegang saham yang telah diterima sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, proses selanjutnya mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.06/2010 tentang Balai Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.06/2013 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.06/2010 tentang Balai Lelang. 2. Izin operasional Balai Lelang yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.06/2010 tentang Balai Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.06/2013 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.06/2010 tentang Balai Lelang, dinyatakan tetap berlaku. 3. Permohonan izin operasional Balai Lelang yang diterima setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, pemrosesannya dilakukan setelah Keputusan Menteri mengenai formasi tempat kedudukan Balai Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) ditetapkan.

1. Balai Lelang yang tidak memenuhi kewajiban dan/atau melakukan pelanggaran atas larangan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi: a. denda; b. surat peringatan; c. surat peringatan terakhir; d. pembekuan izin operasional; dan/atau e. pencabutan izin operasional.