on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.06/2019 Tahun 2019 tentang Balai Lelang
Also known as: PMK 113/PMK.06/2019 · PMK No. 113/PMK.06/2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.06/2019 tentang Balai Lelang bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai Balai Lelang guna meningkatkan kualitas pelayanan lelang dan kinerja Balai Lelang. Peraturan ini menetapkan bahwa Balai Lelang harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan modal disetor minimum yang berbeda berdasarkan zona geografis. Balai Lelang dapat dimiliki oleh swasta nasional, BUMN, BUMD, atau patungan dengan swasta asing, dengan batas kepemilikan asing maksimal 49%. Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk memberikan, membekukan, atau mencabut izin operasional Balai Lelang, yang sebagian kewenangannya dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Balai Lelang dapat melakukan kegiatan lelang noneksekusi sukarela dan jasa pralelang serta pascalelang. Peraturan ini juga mengatur kewajiban administrasi dan pelaporan Balai Lelang, serta pembinaan dan pengawasan oleh DJKN.