For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun

Also known as: Permenaker 37/2016 · Permenaker No. 37 Tahun 2016 · Permenaker Nomor 37 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2016Publication Date:27 Desember 2016
Pelayanan KesehatanHubungan Ketenagakerjaan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 01/MEN/1982 tentang Bejana Tekanan; 2. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No.SE.06/MEN/1990 tentang Pewarnaan Botol Baja/Tabung Gas Bertekanan; dan 3. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor KEP/75/PPK/XII/2013 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan, Pesawat Angkat-Angkut, dan Pesawat Tenaga dan Produksi, khusus yang mengatur Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bejana tekanan dan tangki timbun. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi K3 tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja dari potensi bahaya bejana tekanan atau tangki timbun, menjamin dan memastikan bejana tekanan atau tangki timbun aman untuk mencegah peledakan, kebocoran, dan kebakaran, serta menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas. Ruang lingkup peraturan ini meliputi kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan, pengisian, pengangkutan, pemakaian, pemeliharaan, perbaikan, modifikasi, penyimpanan, dan pemeriksaan serta pengujian bejana tekanan dan tangki timbun. Bejana tekanan yang diatur meliputi bejana penyimpanan gas, bejana penyimpanan bahan bakar gas untuk kendaraan, bejana transport, bejana proses, dan pesawat pendingin dengan tekanan lebih dari 1 kg/cm² dan volume lebih dari 2,25 liter. Tangki timbun yang diatur meliputi tangki penimbun cairan bahan mudah terbakar, tangki penimbun cairan bahan berbahaya, dan tangki penimbun cairan lainnya dengan volume tertentu dan/atau temperatur tertentu. Peraturan ini juga mengatur syarat-syarat K3 yang harus dipenuhi dalam setiap kegiatan terkait bejana tekanan dan tangki timbun, termasuk persyaratan bahan dan konstruksi, alat pengaman, pengisian, pengangkutan, pemasangan, dan perbaikan. Selain itu, diatur pula mengenai personil yang terlibat, yaitu operator K3, teknisi K3 bidang bejana tekanan dan tangki timbun, dan juru las, yang harus memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan. Peraturan ini juga mengatur mengenai pemeriksaan dan pengujian bejana tekanan dan tangki timbun yang harus dilakukan secara berkala dan oleh petugas yang kompeten.

(-)

1. Pengusaha dan/atau Pengurus yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.