For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukamara

Also known as: Perda Kabupaten Sukamara 6/2019 · Perda Kabupaten Sukamara No. 6 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2020Publication Date:16 Agustus 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukamara
LocationPemerintah Kabupaten Sukamara
Effective Date02 Januari 2020
Publication Date16 Agustus 2019
Place of EnactmentSukamara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukamara (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 40).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukamara. Latar belakang perubahan ini adalah untuk penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan, mendukung peningkatan kinerja Aparatur Pemerintah Daerah, dan memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat. Perubahan meliputi susunan dan tipologi Perangkat Daerah Kabupaten, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah (dengan berbagai bidang seperti Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan lainnya), Badan Daerah (seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan lainnya), serta Kecamatan. Selain itu, diatur pula mengenai Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan umum di bidang Kesatuan bangsa dan politik yang diwadahi dalam Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tipe B, sampai dengan Peraturan Perundang-Undangan mengenai urusan pemerintahan umum diundangkan.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan umum di bidang Kesatuan bangsa dan politik diwadahi dalam Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tipe B, sampai dengan Peraturan Perundang-Undangan mengenai urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Anggaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, bersumber dari APBD Kabupaten sampai dengan Peraturan Perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan; 3. UPTD dan UPTB dan perangkat daerah yang berbentuk rumah sakit dengan susunan organisasi dan tata kerja yang ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPTD dan UPTB yang baru; 4. Kelurahan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah sebelumnya tetap melaksanakan tugas sampai ditetapkannya Peraturan Daerah yang baru; 5. Dokumen Perangkat Daerah sebagai hasil pelaksanaan dari tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebelumnya, menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini; 6. Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf e adalah Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi yang sama dengan Perangkat Daerah sebelumnya; 7. Tata cara pengalihan aset dan/atau status penggunaan barang milik daerah, kewajiban dan ekuitas sebagai hasil pelaksanaan dari tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebelumnya kepada Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini, ditetapkan oleh Bupati.

(-)