Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukamara. Latar belakang perubahan ini adalah untuk penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan, mendukung peningkatan kinerja Aparatur Pemerintah Daerah, dan memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat. Perubahan meliputi susunan dan tipologi Perangkat Daerah Kabupaten, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah (dengan berbagai bidang seperti Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan lainnya), Badan Daerah (seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan lainnya), serta Kecamatan. Selain itu, diatur pula mengenai Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan umum di bidang Kesatuan bangsa dan politik yang diwadahi dalam Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tipe B, sampai dengan Peraturan Perundang-Undangan mengenai urusan pemerintahan umum diundangkan.