Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016 ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien, sesuai dengan prinsip rightsizing berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan dan jenis Perangkat Daerah Kabupaten Sukamara, yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, dan Kecamatan. Susunan dan tipologi Perangkat Daerah diatur berdasarkan tipe (A, B, atau C) yang mencerminkan fungsi staf, pelayanan administrasi, pengawasan, dan pelaksanaan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, sosial, tenaga kerja, pangan, lingkungan hidup, kependudukan, perhubungan, komunikasi, koperasi, penanaman modal, perpustakaan, perikanan, kepemudaan, olahraga, dan pariwisata. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta pembentukan Kelurahan untuk membantu tugas camat. Selain itu, diatur pula mengenai staf ahli yang dapat membantu Bupati dalam melaksanakan tugasnya.
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Bupati untuk menetapkan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja di bawahnya dengan Peraturan Bupati. Pendanaan yang timbul akibat berlakunya Peraturan Daerah ini bersumber dari APBD Kabupaten dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.