For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukamara

Also known as: Perda Kabupaten Sukamara 6/2016 · Perda Kabupaten Sukamara No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:2 Februari 2017Publication Date:2 Desember 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukamara
LocationPemerintah Kabupaten Sukamara
Effective Date02 Februari 2017
Publication Date02 Desember 2016
Place of EnactmentSukamara

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dearah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukamara (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sukamara (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sukamara (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 9); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 5); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 7); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sukamara (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 8); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10).

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016 ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien, sesuai dengan prinsip rightsizing berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan dan jenis Perangkat Daerah Kabupaten Sukamara, yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, dan Kecamatan. Susunan dan tipologi Perangkat Daerah diatur berdasarkan tipe (A, B, atau C) yang mencerminkan fungsi staf, pelayanan administrasi, pengawasan, dan pelaksanaan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, sosial, tenaga kerja, pangan, lingkungan hidup, kependudukan, perhubungan, komunikasi, koperasi, penanaman modal, perpustakaan, perikanan, kepemudaan, olahraga, dan pariwisata. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta pembentukan Kelurahan untuk membantu tugas camat. Selain itu, diatur pula mengenai staf ahli yang dapat membantu Bupati dalam melaksanakan tugasnya. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Bupati untuk menetapkan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja di bawahnya dengan Peraturan Bupati. Pendanaan yang timbul akibat berlakunya Peraturan Daerah ini bersumber dari APBD Kabupaten dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

1. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan Peraturan Perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Anggaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada poin 1, bersumber dari APBD Kabupaten sampai dengan Peraturan Perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. UPTD dan UPTB dan perangkat daerah yang berbentuk rumah sakit dengan susunan organisasi dan tata kerja yang ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPTD dan UPTB yang baru. 4. Anggaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada poin 3, bersumber dari APBD Kabupaten sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. Kelurahan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah sebelumnya tetap melaksnakan tugas sampai ditetapkannya Peraturan Daerah yang baru. 6. Anggaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada poin 5, bersumber dari APBD Kabupaten sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 7. Dokumen Perangkat Daerah sebagai hasil pelaksanaan dari tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebelumnya, menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini. 8. Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada poin 7 adalah Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi yang sama dengan Perangkat Daerah sebelumnya. 9. Tata cara pengalihan aset dan/atau status penggunaan barang milik daerah, kewajiban dan ekuitas sebagai hasil pelaksanaan dari tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebelumnya kepada Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini, akan ditetapkan oleh Bupati. 10. Pejabat pada Perangkat Daerah yang ada pada saat ini tetap melaksanakan tugas, kegiatan, dan anggaran tahun 2016 sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2016. 11. Pengisian jabatan pada Perangkat Daerah untuk pertama kali dilakukan pada akhir tahun 2016.

(-)