For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2017 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Also known as: Permen PPPA 8/2017 · Permen PPPA No. 8 Tahun 2017 · Permen PPPA Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:3 November 2017Publication Date:25 September 2017
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ThemeRoad Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
LocationKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date03 November 2017
Publication Date25 September 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri PPPA Nomor 4a Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Agen Perubahan sebagai Role Model di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2. Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri PPPA Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan Kemen PPPA (diubah menjadi Peraturan Menteri PPPA Nomor 7 Tahun 2017)

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi (RB) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai acuan bagi unit kerja dalam melaksanakan reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Road Map RB ini merupakan rencana kerja rinci yang diselenggarakan dari tahun 2015-2019, melanjutkan upaya yang belum dicapai pada periode 2010-2014.

Road Map RB meliputi 8 area perubahan:

  1. Manajemen Perubahan
  2. Penataan Peraturan Perundang-undangan
  3. Penataan dan Penguatan Organisasi
  4. Penataan Tata Laksana
  5. Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia
  6. Penguatan Akuntabilitas
  7. Penguatan Pengawasan
  8. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Untuk meningkatkan efektivitas reformasi birokrasi, dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Reformasi Birokrasi yang ditetapkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

(-)

(-)