For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 44/PER/M.KOMINFO/12/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 44/PER/M.KOMINFO/12/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 25/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri Untuk Produk Iklan yang Disiarkan Melalui Lembaga Penyiaran

Also known as: Permenkominfo 44/PER/M.KOMINFO/12/2007 · Permenkominfo No. 44/PER/M.KOMINFO/12/2007

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2007Publication Date:27 Desember 2007
Media, Pos & PeriklananTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePerubahan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 25/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri Untuk Produk Iklan yang Disiarkan Melalui Lembaga Penyiaran
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date27 Desember 2007
Publication Date27 Desember 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri Untuk Produk Iklan yang Disiarkan Melalui Lembaga Penyiaran

Peraturan ini bertujuan untuk memaksimalkan penggunaan sumber daya dalam negeri dalam penayangan produk iklan oleh lembaga penyiaran. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan industri periklanan dalam negeri yang masih memerlukan peningkatan keahlian dan profesionalisme sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta kelembagaan. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Pasal 11 dari peraturan sebelumnya, menetapkan bahwa penggunaan sumber daya dalam negeri untuk produk iklan harus dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2008. Lembaga penyiaran diwajibkan untuk melaporkan persiapan pelaksanaan peraturan ini dalam waktu tiga bulan sejak ditetapkannya peraturan ini. Selain itu, peraturan ini dapat ditinjau ulang atau diubah sewaktu-waktu untuk menyesuaikan dengan perkembangan pelaksanaannya.

1. Penggunaan sumber daya dalam negeri untuk produk iklan yang disiarkan lembaga penyiaran dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2008. 2. Lembaga penyiaran harus melaporkan persiapan pelaksanaan peraturan ini dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya peraturan ini.

(-)