For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/PER/M.KOMINFO/5/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/PER/M.KOMINFO/5/2007 Tahun 2007 tentang Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri Untuk Produk Iklan yang Disiarkan Melalui Lembaga Penyiaran

Also known as: Permenkominfo 25/PER/M.KOMINFO/5/2007 · Permenkominfo No. 25/PER/M.KOMINFO/5/2007

Status:
Active
Effective Date:1 Mei 2007Publication Date:1 Mei 2007
Media, Pos & PeriklananTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePenggunaan Sumber Daya Dalam Negeri Untuk Produk Iklan yang Disiarkan Melalui Lembaga Penyiaran
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date01 Mei 2007
Publication Date01 Mei 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mendorong penggunaan sumber daya dalam negeri dalam produksi iklan yang disiarkan melalui lembaga penyiaran. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia, mengurangi ketergantungan pada luar negeri, dan memperkenalkan kekayaan budaya nasional ke dunia global. Lembaga penyiaran diwajibkan untuk memastikan bahwa iklan yang disiarkan menggunakan sumber daya lokal, termasuk pemeran dan latar belakang iklan. Selain itu, peraturan ini mengatur bahwa produksi dan proses iklan harus dilakukan di dalam negeri, kecuali ada alasan kuat yang mendukung pengecualian. Pengawasan dilakukan oleh Menteri, dan lembaga penyiaran harus menyampaikan laporan berkala mengenai iklan yang disiarkan.

1. Lembaga penyiaran wajib secara bertahap menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan ini selambat-lambatnya pada akhir tahun 2007. 2. Tahap pelaporan pertama wajib telah dimulai 6 bulan sejak ditetapkannya peraturan ini. 3. Peraturan ini dapat ditinjau ulang atau diubah sewaktu-waktu, dalam rangka menyikapi perkembangan dari pelaksanaan peraturan ini.

1. Lembaga penyiaran yang tidak mematuhi peraturan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Perusahaan pemasangan iklan yang menyampaikan pernyataan yang tidak benar dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.