on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1983 tentang Pendaftaran, Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Penyampaian Surat Pemberitahuan, dan Persyaratan Pengajuan Keberatan
Also known as: PP 35/1983 · PP No. 35 Tahun 1983 · PP Nomor 35 Tahun 1983
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan pendaftaran diri Wajib Pajak, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, penyampaian Surat Pemberitahuan, dan persyaratan pengajuan keberatan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur tempat pendaftaran Wajib Pajak di Kantor Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak. Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tidak perlu mendaftar ulang. Wajib Pajak yang penghasilannya melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak harus mendaftar dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan. Formulir pendaftaran harus diisi dan dapat disampaikan oleh Wajib Pajak atau kuasanya. Setelah pendaftaran, Wajib Pajak akan menerima Buku Pendaftaran dan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak. Kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan untuk pegawai negeri dan lainnya diatur dengan Keputusan Presiden. Wajib Pajak yang mengajukan keberatan harus menyebutkan jumlah pajak yang seharusnya terhutang. Hal-hal yang belum diatur akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.