Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 mengubah Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2020-2024. Perubahan ini mencakup pembaruan arsitektur proses bisnis, data dan informasi, aplikasi SPBE, infrastruktur SPBE, dan keamanan SPBE. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mengurangi tumpang tindih fungsi bisnis pemerintahan, mengurangi duplikasi infrastruktur dan sistem informasi, menerapkan standardisasi TIK, berbagi data dan informasi, memudahkan integrasi layanan SPBE, dan meningkatkan efisiensi biaya SPBE di lingkungan Arsip Nasional RI. Metodologi penyusunan arsitektur SPBE mencakup analisis kondisi terkini (baseline) dan kondisi target, serta penyusunan arsitektur menggunakan tahapan ADM TOGAF. Peraturan ini juga menetapkan referensi arsitektur untuk proses bisnis, data dan informasi, layanan, aplikasi SPBE, infrastruktur SPBE, dan keamanan SPBE. Analisis kondisi terkini mencakup aplikasi yang sedang berjalan, prinsip-prinsip arsitektur, tujuan arsitektur, visi dan misi Arsip Nasional RI, model bisnis, rantai nilai, dan struktur organisasi. Desain arsitektur data dan aplikasi SPBE mencakup arsitektur data dan informasi serta arsitektur aplikasi SPBE. Desain arsitektur teknologi SPBE mencakup arsitektur infrastruktur dan keamanan SPBE. Arsitektur layanan SPBE mencakup persyaratan layanan SPBE dan layanan SPBE di Arsip Nasional RI.