For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2018 tentang BANGUNAN GEDUNG

Also known as: Perda Kota Bandung 14/2018 · Perda Kota Bandung No. 14 Tahun 2018 · Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:28 Desember 2018Publication Date:28 Desember 2018
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBANGUNAN GEDUNG
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date28 Desember 2018
Publication Date28 Desember 2018
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bandung Nomor 01).

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan, persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan), peran Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), peran masyarakat, pembinaan oleh pemerintah daerah, serta sanksi-sanksi. Ketentuan substansial mencakup: 1. *Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung*: Menetapkan fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. 2. *Persyaratan Administratif*: Mewajibkan status hak atas tanah yang jelas, status kepemilikan bangunan yang sah (SBKBG), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 3. *Persyaratan Teknis*: Mengatur tata bangunan dan lingkungan (peruntukan, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, RTBL) serta keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kemudahan, kenyamanan). 4. *Peran TABG*: Memberikan pertimbangan teknis dalam pengesahan rencana teknis bangunan gedung untuk kepentingan umum. 5. *Peran Masyarakat*: Melibatkan masyarakat dalam pemantauan, pemberian masukan, dan gugatan perwakilan terkait penyelenggaraan bangunan gedung. 6. *Pembinaan*: Pemerintah daerah melakukan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

1. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi dengan IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan IMB yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, IMB yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 2. Bangunan Gedung yang sudah memiliki IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun dalam proses pembangunannya tidak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam IMB, Pemilik Bangunan Gedung harus mengajukan permohonan IMB baru atau melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 3. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 4. Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum memiliki IMB, maka Pemilik Bangunan Gedung harus mengajukan IMB. 5. Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, dan bangunan yang sudah berdiri tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, Pemilik Bangunan harus mengajukan permohonan IMB baru dan melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 6. Bangunan Gedung pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi SLF, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung harus mengajukan permohonan SLF. 7. Permohonan SLF yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 8. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun kondisi Bangunan Gedung tidak Laik Fungsi, pemilik/Pengguna Bangunan Gedung Dokumen melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 9. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan SLF yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, SLF yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 10. Perangkat Daerah melaksanakan penertiban kepemilikan IMB dan SLF dengan ketentuan pentahapan sebagai berikut: a. untuk Bangunan Gedung selain dari fungsi hunian, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini; b. untuk Bangunan Gedung fungsi hunian dengan spesifikasi non-sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini; c. untuk Bangunan Gedung fungsi hunian dengan spesifikasi sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Pemilik dan/atau Pengguna Bangunan Gedung yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap pemilik dan/atau pengguna Bangunan Gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini yang mengakibatkan kerugian harta benda, cacat fisik dan nyawa orang lain diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Setiap Pemilik atau Pengguna baik perorangan maupun Badan Hukum yang melanggar ketentuan Pasal 121 huruf b karena kelalaiannya berakibat bangunan tidak layak fungsi yang mengakibatkan kerugian harta benda orang lain dikenakan pidana dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.