For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kota Bandung 6/2023 · Perda Kota Bandung No. 6 Tahun 2023 · Perda Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:20 Juli 2023Publication Date:20 Juli 2023
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date20 Juli 2023
Publication Date20 Juli 2023
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang andal, berjati diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bangunan sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini mengatur fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan administratif (status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan Persetujuan Bangunan Gedung/PBG), serta standar teknis (standar perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, dan pembongkaran bangunan gedung). Kewenangan diberikan kepada Pemerintah Daerah Kota untuk memberikan PBG, kecuali untuk Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK) yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Setiap orang atau badan wajib memiliki PBG untuk melakukan kegiatan pembangunan, rehabilitasi/renovasi, dan pemugaran/pelestarian bangunan gedung. Peraturan ini juga mengatur tentang Tim Profesi Ahli (TPA) dan Tim Penilai Teknis (TPT) yang memberikan pertimbangan teknis dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

1. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi dengan IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan IMB yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, IMB yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 2. Bangunan Gedung yang sudah memiliki IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun dalam proses pembangunannya tidak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam IMB, Pemilik Bangunan Gedung harus mengajukan permohonan PBG baru atau melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 3. Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum memiliki IMB, maka Pemilik Bangunan Gedung harus mengajukan PBG. 4. Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, dan bangunan yang sudah berdiri tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, Pemilik Bangunan harus mengajukan permohonan PBG baru dan melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku. 5. Bangunan Gedung pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi SLF, maka pemilik/pengguna/penanggung jawab Bangunan Gedung harus mengajukan permohonan SLF. 6. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun kondisi Bangunan Gedung tidak Laik Fungsi, pemilik/pengguna/penanggung jawab Bangunan Gedung harus melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku. 7. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan SLF yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, SLF yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

1. Setiap Orang yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikenai sanksi administratif. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang Bangunan Gedung.