For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Also known as: PP 10/2020 · PP No. 10 Tahun 2020 · PP Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:31 Januari 2020Publication Date:29 Januari 2020
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Januari 2020
Publication Date29 Januari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri oleh Pemerintah

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan tujuan mengatur tata cara penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara BP2MI dan instansi terkait dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia. Ruang lingkup kegiatan meliputi tahapan sebelum, selama, dan setelah bekerja. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban pendaftaran, seleksi, pemeriksaan kesehatan, penandatanganan perjanjian, dan kepesertaan jaminan sosial. BP2MI bertanggung jawab memfasilitasi proses penempatan, termasuk pengurusan visa dan pemberangkatan, serta memastikan perlindungan dan pemantauan selama masa kerja di luar negeri.

1. Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri yang telah ada di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia harus terintegrasi dengan Sisnaker paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. 2. Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang dilaksanakan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap dapat dilaksanakan sampai dengan berakhirnya Perjanjian Kerja.

(-)