on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri Oleh Pemerintah
Also known as: PP 4/2013 · PP No. 4 Tahun 2013 · PP Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013 ini bertujuan untuk memberikan kerangka hukum bagi pelaksanaan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri oleh pemerintah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi hak konstitusional warga negara Indonesia atas pekerjaan yang layak, baik di dalam maupun di luar negeri, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Peraturan ini mengatur tata cara penempatan TKI yang dilakukan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), mulai dari proses perekrutan, pemeriksaan psikologi dan kesehatan, hingga pemberangkatan. Penempatan TKI hanya dapat dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara pengguna atau pengguna berbadan hukum di negara tujuan. Perjanjian ini harus memuat hak dan kewajiban para pihak, syarat dan prosedur penempatan, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang perlindungan TKI selama bekerja di luar negeri.