Peraturan KPU ini mengatur tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD. Proses ini meliputi tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, dan penetapan. Persyaratan bagi partai politik calon peserta Pemilu mencakup status badan hukum, kepengurusan di seluruh provinsi, minimal 75% kabupaten/kota di setiap provinsi, dan 50% kecamatan di setiap kabupaten/kota. Selain itu, partai politik harus menyertakan minimal 30% keterwakilan perempuan di tingkat pusat, memiliki minimal 1.000 anggota atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di tingkat kabupaten/kota, memiliki kantor tetap, dan menyerahkan rekening bank atas nama partai. KPU menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk memfasilitasi proses ini. Verifikasi administrasi dilakukan untuk memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen, sementara verifikasi faktual dilakukan untuk mencocokkan data dengan kondisi di lapangan. Tanggapan masyarakat terhadap keabsahan dokumen partai politik juga dipertimbangkan dalam proses penetapan.