For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Also known as: Peraturan KPU 4/2022 · Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 · Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:20 Juli 2022Publication Date:20 Juli 2022
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemePendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date20 Juli 2022
Publication Date20 Juli 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 138).

Peraturan KPU ini mengatur tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD. Proses ini meliputi tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, dan penetapan. Persyaratan bagi partai politik calon peserta Pemilu mencakup status badan hukum, kepengurusan di seluruh provinsi, minimal 75% kabupaten/kota di setiap provinsi, dan 50% kecamatan di setiap kabupaten/kota. Selain itu, partai politik harus menyertakan minimal 30% keterwakilan perempuan di tingkat pusat, memiliki minimal 1.000 anggota atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di tingkat kabupaten/kota, memiliki kantor tetap, dan menyerahkan rekening bank atas nama partai. KPU menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk memfasilitasi proses ini. Verifikasi administrasi dilakukan untuk memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen, sementara verifikasi faktual dilakukan untuk mencocokkan data dengan kondisi di lapangan. Tanggapan masyarakat terhadap keabsahan dokumen partai politik juga dipertimbangkan dalam proses penetapan.

(-)

(-)