For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 70 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 70 Tahun 1953 tentang Panitia Negara Urusan Protokol

Also known as: Keppres 70/1953 · Keppres No. 70 Tahun 1953 · Keppres Nomor 70 Tahun 1953

Status:
Active
Effective Date:2 Mei 1953Publication Date:2 Mei 1953
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePanitia Negara Urusan Protokol
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Mei 1953
Publication Date02 Mei 1953
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1953 ini bertujuan untuk membentuk Panitia Negara Urusan Protokol yang bertugas menjelidiki dan merancang peraturan nasional yang seragam mengenai upacara resmi, penerimaan tamu, pakaian resmi, penggunaan lagu dan bendera kebangsaan, serta lambang negara. Panitia ini akan mengharmoniskan peraturan-peraturan yang ada di Indonesia dan negara-negara asing, menyusun rancangan peraturan, dan memberikan saran serta petunjuk pelaksanaan. Panitia terdiri dari wakil-wakil berbagai kementerian dan instansi terkait, serta bertanggung jawab melaporkan hasil kerjanya kepada Dewan Menteri.

(-)

(-)