For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 146 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 146 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 1999 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator

Also known as: Keppres 146/1999 · Keppres No. 146 Tahun 1999 · Keppres Nomor 146 Tahun 1999

Status:
Inactive
Effective Date:1 Desember 1999Publication Date:1 Desember 1999
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 1999 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Desember 1999
Publication Date01 Desember 1999
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan pelaksanaan tugas Kabinet Periode 1999-2004 dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan Pasal 6 dari Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 1999. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, masing-masing Menteri Koordinator (Menko) memiliki tanggung jawab koordinasi terhadap sejumlah menteri dan pimpinan instansi terkait. Menko Polkam mengkoordinasi menteri-menteri terkait politik dan keamanan, Menko Ekuin mengkoordinasi menteri-menteri terkait ekonomi dan industri, dan Menko Kesra dan Taskin mengkoordinasi menteri-menteri terkait kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan. Setiap Menko bertanggung jawab untuk mengkoordinasi berbagai kementerian dan lembaga yang relevan dengan bidang tugasnya.

(-)

(-)