Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis bertujuan untuk mengatasi masalah kesehatan masyarakat akibat Tuberkulosis (TB) yang masih tinggi di Indonesia. Kebijakan ini menggantikan pedoman sebelumnya untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu kedokteran dan kebutuhan hukum. Penanggulangan TB dilakukan secara terpadu, komprehensif, dan berkesinambungan dengan melibatkan pemerintah, swasta, dan masyarakat. Target nasional adalah eliminasi TB pada tahun 2035 dan Indonesia bebas TB pada tahun 2050. Strategi nasional disusun setiap lima tahun dan meliputi penguatan kepemimpinan, peningkatan akses layanan, pengendalian faktor risiko, peningkatan kemitraan, kemandirian masyarakat, dan penguatan manajemen program. Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab atas ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan, serta menjamin ketersediaan anggaran dan teknologi untuk mendukung program ini.