For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 26 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2016 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional

Also known as: PERPRES 26/2016 · PERPRES No. 26 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 26 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:6 April 2016Publication Date:30 Maret 2016
Pelayanan KesehatanOrganisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeHak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 April 2016
Publication Date30 Maret 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014, yang mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja, tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional berhak menerima honorarium bulanan, dengan Ketua menerima Rp14.375.000,00 dan Anggota menerima Rp12.500.000,00. Selain itu, mereka juga diberikan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas yang setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)