on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2016 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional
Also known as: PERPRES 26/2016 · PERPRES No. 26 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 26 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014, yang mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja, tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional berhak menerima honorarium bulanan, dengan Ketua menerima Rp14.375.000,00 dan Anggota menerima Rp12.500.000,00. Selain itu, mereka juga diberikan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas yang setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.