Peraturan Menteri Perhubungan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 17 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 145 Amandemen 3 (Civil Aviation Safety Regulations Part 145 Amendment 3) mengenai Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organizations). Perubahan tersebut mencakup penyesuaian referensi regulasi, persyaratan permohonan sertifikat, masa berlaku dan pembaharuan sertifikat, limited rating, persyaratan peralatan, material, data dan produk aeronautika, persyaratan personel manajer atau pengawasan, persyaratan personel inspeksi, personel yang melakukan sertifikasi untuk menyetujui suatu article untuk digunakan kembali dalam pelayanan, persyaratan auditor, pelatihan material berbahaya, perawatan, perawatan preventif, dan perubahan yang dilakukan untuk pemegang sertifikat operator pesawat udara 121 dan 135, serta bagi perusahaan angkutan udara asing atau orang asing yang mengoperasikan pesawat udara beregistrasi Indonesia berdasarkan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 129, sistem kendali mutu dan keselamatan, laporan kegagalan, malfungsi atau cacat, dan perubahan ketentuan Apendiks F menjadi Apendiks A. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan dan pemenuhan standar internasional dalam organisasi perusahaan perawatan pesawat udara.