For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 164 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 164 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 17 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 145 Amandemen 3 (Civil Aviation Safety Regulations Part 145 Amendment 3) tentang Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organizations)

Also known as: Permenhub 164/2015 · Permenhub No. 164 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 164 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:23 Oktober 2015Publication Date:22 Oktober 2015
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 17 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 145 Amandemen 3 (Civil Aviation Safety Regulations Part 145 Amendment 3) tentang Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organizations)
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date23 Oktober 2015
Publication Date22 Oktober 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 17 Tahun 2009 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 145 Amandemen 3 (Civil Aviation Safety Regulations Part 145 Amendment 3) Tentang Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organizations)

Peraturan Menteri Perhubungan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 17 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 145 Amandemen 3 (Civil Aviation Safety Regulations Part 145 Amendment 3) mengenai Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organizations). Perubahan tersebut mencakup penyesuaian referensi regulasi, persyaratan permohonan sertifikat, masa berlaku dan pembaharuan sertifikat, limited rating, persyaratan peralatan, material, data dan produk aeronautika, persyaratan personel manajer atau pengawasan, persyaratan personel inspeksi, personel yang melakukan sertifikasi untuk menyetujui suatu article untuk digunakan kembali dalam pelayanan, persyaratan auditor, pelatihan material berbahaya, perawatan, perawatan preventif, dan perubahan yang dilakukan untuk pemegang sertifikat operator pesawat udara 121 dan 135, serta bagi perusahaan angkutan udara asing atau orang asing yang mengoperasikan pesawat udara beregistrasi Indonesia berdasarkan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 129, sistem kendali mutu dan keselamatan, laporan kegagalan, malfungsi atau cacat, dan perubahan ketentuan Apendiks F menjadi Apendiks A. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan dan pemenuhan standar internasional dalam organisasi perusahaan perawatan pesawat udara.

(-)

(-)