on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 17 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 145 Amandemen 3 (Civil Aviation Safety Regulations Part 145 Amendment 3) tentang Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organizations)
Also known as: Permenhub 57/2017 · Permenhub No. 57 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 57 Tahun 2017
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan masa berlaku dan perpanjangan sertifikat organisasi perawatan pesawat udara di Indonesia agar lebih kompetitif dengan organisasi serupa di luar negeri. Selain itu, peraturan ini menambahkan ketentuan mengenai sumber produk aeronautika dan pengakuan terhadap sertifikat organisasi perawatan pesawat udara yang diterbitkan oleh otoritas penerbangan negara lain. Ketentuan substansial meliputi perubahan masa berlaku sertifikat organisasi perawatan pesawat udara yang tidak boleh lebih dari dua tahun, serta prosedur perpanjangan sertifikat. Peraturan ini juga mengatur pengakuan terhadap organisasi perawatan pesawat udara asing yang memenuhi persyaratan tertentu.