For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah

Also known as: Permendagri 15/2019 · Permendagri No. 15 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:9 April 2019Publication Date:27 Maret 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeTata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date09 April 2019
Publication Date27 Maret 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah Tahun 2017-2018.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi instansi pusat dan daerah dalam melaksanakan penyesuaian/inpassing Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah. Penyesuaian ini dilakukan secara objektif dan akuntabel untuk memenuhi kebutuhan organisasi. PNS yang memenuhi syarat dapat diangkat melalui proses ini, dengan ketentuan seperti memiliki ijazah minimal S-1/D-IV, pengalaman di bidang pengawasan minimal dua tahun, dan lulus uji kompetensi. Proses ini juga mengatur formasi yang harus disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri, serta persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh PNS yang diusulkan.

1. PNS yang sudah diusulkan untuk penyesuaian/inpassing sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2017 dan telah lulus verifikasi namun belum mengikuti uji kompetensi dapat melanjutkan proses sesuai peraturan ini. 2. PNS yang belum lulus verifikasi dapat mengusulkan kembali proses penyesuaian/inpassing. 3. PNS yang dinyatakan kompeten dapat melanjutkan proses pengangkatan penyesuaian/inpassing sesuai peraturan ini.

(-)