For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 34 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah Tahun 2017 – 2018

Also known as: Permendagri 34/2017 · Permendagri No. 34 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 34 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:4 Juli 2017Publication Date:15 Juni 2017
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeTata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah Tahun 2017 – 2018
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date04 Juli 2017
Publication Date15 Juni 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2017 ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi instansi pusat dan daerah dalam melaksanakan penyesuaian/inpassing Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memastikan pelaksanaan penyesuaian/inpassing dilakukan secara objektif dan akuntabel. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan formasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), persyaratan bagi PNS yang akan mengikuti penyesuaian/inpassing, serta pelaksanaan uji kompetensi. PNS yang memenuhi syarat harus memiliki ijazah minimal S-1/D-IV, pangkat minimal Penata Muda, dan pengalaman di bidang pengawasan minimal dua tahun. Selain itu, PNS harus lulus uji kompetensi yang dilakukan oleh instansi pembina. Peraturan ini juga mengatur tentang pendanaan pelaksanaan uji kompetensi yang dapat bersumber dari APBN, APBD, atau sumber lain yang sah.

(-)

(-)