For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1997

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Telah Lima Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1993

Also known as: PP 7/1997 · PP No. 7 Tahun 1997 · PP Nomor 7 Tahun 1997

Status:
Active
Effective Date:26 Maret 1997Publication Date:26 Maret 1997
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Telah Lima Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1993
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Maret 1997
Publication Date26 Maret 1997
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana telah lima kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1993.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Dengan demikian, dilakukan perubahan terhadap skala dan daftar gaji pokok prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Perubahan ini diatur dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1993. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.

(-)

(-)