on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1950 tentang Peraturan Sementara Tentang Pemberian Tunjangan-Tunjangan Kepada Anggota T.N.I. yang ada Pada Waktu Penyerahan Kedaulatan Tidak Masuk Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat
Also known as: PP 6/1950 · PP No. 6 Tahun 1950 · PP Nomor 6 Tahun 1950
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan tunjangan kepada anggota T.N.I. yang pada saat penyerahan kedaulatan tidak masuk ke dalam Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (A.P.R.I.S.). Tunjangan ini diberikan kepada mereka yang kelebihan dalam susunan, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, atau tidak cakap untuk dinas ketentaraan karena cacat badan atau ingatan. Tunjangan diberikan selama 2/5 dari lamanya tahun dinas, dengan ketentuan minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Besaran tunjangan bervariasi dari 80% hingga 40% dari gaji pokok terakhir, tergantung pada periode waktu. Tambahan tunjangan diberikan kepada mereka yang mengalami cacat fisik atau mental akibat dinas. Anggota T.N.I. yang menerima tunjangan dapat diwajibkan untuk menerima pekerjaan yang patut hingga usia 55 tahun, dan tunjangan dapat dikurangi jika mereka menolak pekerjaan tersebut. Pegawai sipil dalam Angkatan Perang yang diberhentikan juga berhak atas tunjangan sesuai peraturan pegawai negeri.