For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Also known as: PP 71/2019 · PP No. 71 Tahun 2019 · PP Nomor 71 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:10 Oktober 2019Publication Date:4 Oktober 2019
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Oktober 2019
Publication Date04 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan penegakan kedaulatan negara atas informasi elektronik. Penyelenggara sistem elektronik, baik di lingkup publik maupun privat, diwajibkan untuk menyelenggarakan sistem elektronik yang andal, aman, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kebijakan ini menetapkan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam memastikan ketidakadaan informasi elektronik yang dilarang, melakukan pendaftaran sistem elektronik, dan menghapus informasi elektronik yang tidak relevan berdasarkan permintaan. Peraturan ini juga menekankan pada pelindungan data pribadi, sertifikasi elektronik, dan pengelolaan nama domain, dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga dalam pengawasan dan penegakan hukum.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Penyelenggara Sistem Elektronik yang telah beroperasi sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. 2. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik yang telah beroperasi sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan Pasal 20 ayat (2) dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif, berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, pemutusan akses, dan/atau dikeluarkan dari daftar. 2. Pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.