on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik
Also known as: PP 82/2012 · PP No. 82 Tahun 2012 · PP Nomor 82 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik bertujuan untuk mengatur pelaksanaan sistem dan transaksi elektronik di Indonesia, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik, baik untuk pelayanan publik maupun non-pelayanan publik, untuk melakukan pendaftaran dan memastikan sistem yang digunakan memenuhi standar teknis yang ditetapkan. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penggunaan perangkat keras dan lunak, tenaga ahli, tata kelola, pengamanan, serta sertifikasi kelaikan sistem elektronik. Penyelenggara sistem elektronik juga diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi yang dikelola, serta menyediakan informasi yang jelas kepada pengguna sistem elektronik. Dalam hal penyelenggaraan transaksi elektronik, peraturan ini menetapkan persyaratan penggunaan sertifikat keandalan dan/atau sertifikat elektronik, serta kewajiban untuk menyimpan data transaksi di dalam negeri. Peraturan ini juga mengatur tentang tanda tangan elektronik, penyelenggaraan sertifikasi elektronik, dan pengelolaan nama domain.