For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 3/2022 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:5 Juli 2022Publication Date:4 Juli 2022
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Effective Date05 Juli 2022
Publication Date04 Juli 2022
Place of EnactmentTenggarong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2016 Nomor 73) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemebentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabuapaten Kutai Kartanegara (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 73) Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2008 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2008 Nomor 7); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011 Nomor 12); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Kutai Kartanegara (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013 Nomor 4); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dayaku Raja Kota Bangun (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2014 Nomor 10);

Peraturan Daerah ini dibuat untuk menyelaraskan kelembagaan Perangkat Daerah dengan kewenangan urusan, program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, serta menindaklanjuti peraturan terkait perizinan berusaha di daerah, badan riset dan inovasi nasional, dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, dan pembentukan kecamatan baru. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Dinas Daerah (Pasal 7), Badan Daerah (Pasal 10), Kecamatan (Pasal 12), Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah dan Rumah Sakit Daerah (Pasal 18), serta Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dan Penanggulangan Bencana Daerah (Pasal 28). Perubahan ini melibatkan penghapusan beberapa ketentuan, penambahan ketentuan baru, dan perubahan tipologi beberapa perangkat daerah. Selain itu, peraturan ini mencabut beberapa Peraturan Daerah terkait organisasi dan tata kerja RSUD dan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Kutai Kartanegara (Pasal 32).

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum diundangkan. 2. Perangkat Daerah yang melaksanakan Sub Urusan Pemerintahan di bidang Penanggulangan Bencana Daerah yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Penanggulangan Bencana. 3. Semua ketentuan yang mengatur tentang organisasi perangkat daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan Peraturan Daerah ini.

(-)