Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan utamanya adalah membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah (tipe A dengan tiga Asisten dan empat Bagian per Asisten), Sekretariat DPRD (tipe A dengan satu Sekretariat dan empat Bagian), Inspektorat (tipe A dengan satu Sekretariat dan empat Inspektur Pembantu), Dinas, Badan, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe A dan B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Sosial, Pekerjaan Umum, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan lain-lain. Badan Daerah terdiri dari Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Kecamatan terdiri dari berbagai kecamatan dengan tipe A. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta keberadaan Staf Ahli Bupati.