For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 9/2016 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:2 September 2016Publication Date:1 September 2016
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Effective Date02 September 2016
Publication Date01 September 2016
Place of EnactmentTenggarong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kutai Kartanegara. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan utamanya adalah membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah (tipe A dengan tiga Asisten dan empat Bagian per Asisten), Sekretariat DPRD (tipe A dengan satu Sekretariat dan empat Bagian), Inspektorat (tipe A dengan satu Sekretariat dan empat Inspektur Pembantu), Dinas, Badan, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe A dan B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Sosial, Pekerjaan Umum, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan lain-lain. Badan Daerah terdiri dari Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Kecamatan terdiri dari berbagai kecamatan dengan tipe A. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta keberadaan Staf Ahli Bupati.

1. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah dilaksanakan mulai Tahun 2017.

(-)