Peraturan ini mencabut:
1. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Buleleng dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958. Tujuannya adalah untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Buleleng dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menyesuaikan dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan. Kabupaten Buleleng terdiri dari 9 kecamatan dan memiliki batas-batas wilayah yang ditetapkan secara pasti. Ibu kota Kabupaten Buleleng berada di Kecamatan Buleleng. Karakteristik Kabupaten Buleleng meliputi ciri geografis, potensi sumber daya alam, serta adat dan budaya yang berlandaskan prinsip Tri Hita Karana, Sad Kerthi, dan Singa Ambara Raja.
1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.