For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH

Also known as: Perda Kota Sukabumi 9/2016 · Perda Kota Sukabumi No. 9 Tahun 2016 · Perda Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:1 November 2016Publication Date:1 November 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH
LocationPemerintah Kota Sukabumi
Effective Date01 November 2016
Publication Date01 November 2016
Place of EnactmentSukabumi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2012 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2015 Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kecuali ketentuan yang mengatur mengenai rumah sakit umum Daerah, kantor kesatuan bangsa dan politik, dan badan penanggulangan bencana Daerah.

Peraturan Daerah Kota Sukabumi ini dibentuk untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk perangkat daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik Kota Sukabumi.

Peraturan ini mengatur tentang pembentukan berbagai perangkat daerah, termasuk Sekretariat Daerah (tipe B), Sekretariat DPRD (tipe B), Inspektorat (tipe B), dinas-dinas (tipe A, B, dan C), badan-badan (tipe A dan C), dan kecamatan (tipe A dan B). Dinas-dinas dikelompokkan berdasarkan urusan pemerintahan yang diselenggarakannya, seperti dinas pendidikan dan kebudayaan, dinas kesehatan, dinas ketahanan pangan, pertanian, dan perikanan, serta dinas-dinas lainnya. Badan-badan juga dikelompokkan berdasarkan fungsi penunjang urusan pemerintahan, seperti badan perencanaan pembangunan daerah dan badan pengelolaan keuangan daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dapat dibentuk pada dinas dan badan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Selain itu, diatur pula mengenai staf ahli yang dapat membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan tugasnya, serta jabatan-jabatan pada perangkat daerah, termasuk Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, inspektur, kepala dinas, kepala badan, dan jabatan lainnya. Jabatan-jabatan tersebut dikelompokkan berdasarkan eselon dan tugasnya masing-masing.

Peraturan ini juga mengatur tentang Kelompok Jabatan Fungsional yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. Selain itu, diatur pula mengenai tata kerja, pembiayaan, dan kepegawaian pada perangkat daerah.

1. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan peraturan Daerah ini, paling lambat pada akhir bulan desember 2016. 2. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam peraturan Daerah ini dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2017. 3. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan bidang penanggulangan bencana, rumah sakit Daerah, dan kesatuan bangsa dan politik, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya kelembagaan baru berdasarkan peraturan perundang-undangan. 4. Penyesuaian pengisian jabatan direktur rumah sakit dan kepala pusat kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b sebagai Jabatan Fungsional, dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak peraturan Daerah ini mulai berlaku. 5. UPT yang telah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Kepala Daerah tentang Pembentukan UPT berdasarkan Peraturan Daerah ini. 6. Ketentuan yang menyangkut bidang keuangan, materiel, kepegawaian dan lain-lain pada perangkat Daerah diselesaikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 7. Dalam hal peraturan perundang-undangan memerintahkan pembentukan lembaga tertentu di Daerah, lembaga tersebut dijadikan bagian dari Perangkat Daerah yang ada setelah dikonsultasikan kepada menteri dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara melalui gubernur jawa barat.

(-)