on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH
Also known as: Perda Kota Sukabumi 9/2016 · Perda Kota Sukabumi No. 9 Tahun 2016 · Perda Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Sukabumi ini dibentuk untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk perangkat daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik Kota Sukabumi.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan berbagai perangkat daerah, termasuk Sekretariat Daerah (tipe B), Sekretariat DPRD (tipe B), Inspektorat (tipe B), dinas-dinas (tipe A, B, dan C), badan-badan (tipe A dan C), dan kecamatan (tipe A dan B). Dinas-dinas dikelompokkan berdasarkan urusan pemerintahan yang diselenggarakannya, seperti dinas pendidikan dan kebudayaan, dinas kesehatan, dinas ketahanan pangan, pertanian, dan perikanan, serta dinas-dinas lainnya. Badan-badan juga dikelompokkan berdasarkan fungsi penunjang urusan pemerintahan, seperti badan perencanaan pembangunan daerah dan badan pengelolaan keuangan daerah.
Peraturan ini juga mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dapat dibentuk pada dinas dan badan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Selain itu, diatur pula mengenai staf ahli yang dapat membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan tugasnya, serta jabatan-jabatan pada perangkat daerah, termasuk Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, inspektur, kepala dinas, kepala badan, dan jabatan lainnya. Jabatan-jabatan tersebut dikelompokkan berdasarkan eselon dan tugasnya masing-masing.
Peraturan ini juga mengatur tentang Kelompok Jabatan Fungsional yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. Selain itu, diatur pula mengenai tata kerja, pembiayaan, dan kepegawaian pada perangkat daerah.