For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 29 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 29 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI JASA USAHA

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 29/2011 · Perda Kabupaten Bogor No. 29 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 29 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2011Publication Date:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI JASA USAHA
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date30 Desember 2011
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 1999 Nomor 11 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008 Nomor 1). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2002 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2006 Nomor 247). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2003 Nomor 133) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008 Nomor 2). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2003 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2003 Nomor 136). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Terminal Penumpang (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa usaha di Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pembangunan daerah, pelayanan masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi daerah, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek retribusi jasa usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan prinsip komersial, mencakup pemanfaatan kekayaan daerah dan pelayanan yang belum memadai oleh swasta.
  2. Jenis retribusi jasa usaha meliputi retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi rumah potong hewan, dan retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
  3. Retribusi pemakaian kekayaan daerah mencakup pemakaian tanah, ruang milik jalan, bangunan, kendaraan, alat laboratorium, alat perlengkapan kantor, dan fasilitas Radio Tegar Beriman. Tarifnya dihitung berdasarkan jenis kegiatan, harga tanah, luas, dan jangka waktu pemakaian.
  4. Retribusi terminal dikenakan atas penyediaan tempat parkir, kegiatan usaha, dan fasilitas lain di terminal yang dikelola Pemerintah Daerah. Tarifnya bervariasi berdasarkan jenis kendaraan dan jenis pelayanan.
  5. Retribusi tempat khusus parkir dikenakan atas pelayanan tempat parkir yang disediakan Pemerintah Daerah. Tarifnya ditetapkan per jam, harian, atau bulanan, berdasarkan jenis kendaraan.
  6. Retribusi rumah potong hewan dikenakan atas pelayanan fasilitas pemotongan hewan dan pemeriksaan kesehatan hewan. Tarifnya berbeda untuk hewan besar, hewan kecil, dan unggas.
  7. Retribusi tempat rekreasi dan olahraga dikenakan atas pelayanan tempat rekreasi dan olahraga yang dikelola Pemerintah Daerah. Tarifnya bervariasi berdasarkan penggolongan tempat, fasilitas, dan jangka waktu pemakaian.

Peraturan ini juga mengatur prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, peninjauan tarif, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran, serta sanksi administrasi.

(-)

1. Apabila wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menerbitkan STRD.